Jumat, 15 November 2019

K3 BIDANG PERTAMBANGAN


K3 BIDANG PERTAMBANGAN



1.     Pengertian

Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.

Hal tersebut juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya. Sejalan dengan itu, perkembangan pembangunan yang dilaksanakan tersebut maka disusunlah UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.

Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama. Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada.



Peraturan tersebut adalah Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik di  darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.

Walaupun sudah banyak peraturan yang diterbitkan, namun pada pelaksaannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya personil pengawasan, sumber daya manusia K3 serta sarana yang ada. Oleh karena itu, masih diperlukan upaya untuk memberdayakan lembaga-lembaga K3 yang ada di masyarakat, meningkatkan sosialisasi dan kerjasama dengan mitra sosial guna membantu pelaksanaan pengawasan norma K3 agar terjalan dengan baik.



2.     Alat-alat Pendukung Keselamatan

Safety Helmet (Helm Pengaman)


Fungsi helm pengaman yang paling utama adalah untuk melindungi kepala dari jatuhan dan benturan benda secara langsung. Perlengkapan keselamatan ini merupakan perlengkapan yang cukup vital bagi para pekerja didunia Pertambangan dan Perminyakan. Safety Helmet sangat menolong pekerja karena sifatnya yang melindungi kepala dari bahaya terbentur benda keras seperti pipa besi ataupun batu yang jatuh selama para pekerja berada diarea kerja. Safety Helmet memiliki berbagai desain yang memiliki bentuk berbeda sesuai dengan fungsinya masing-masing. Selain itu, warna helmet yang digunakan menunjukkan jenis pekerjaannya.

Safety Vest (Rompi Reflektor)


Rompi ini diengkapi dengan iluminator, yaitu sebuah bahan yang dapat berpendar jika terkena cahaya. Bahan berpendar ini akan memudahkan dalam mengenali posisi pekerja ketika berada di kegelapan. Umumnya didunia Pertambangan, operasional berlangsung selama 24 jam dimana kecenderungan kecelakaan kerja terjadi dimalam hari. Hal ini biasanya disebabkan penerangan di area tambang tidak begitu baik, sehingga seringkali pekerja yang berada didalam area tambang tidak terlihat. Rompi reflektor ini menjadi penting untuk mencegah hal yang tidak diinginkan seperti tertabrak/terlindas oleh kendaraan alat berat.

Safety Shoes (Sepatu Pengaman)


Safety Shoes bentuknya seperti sepatu biasa, tetapi terbuat dari bahan kulit yang dilapisi metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Safety Shoes berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki seperti tertimpa benda tajam atau benda berat, benda panas, cairan kimia, dsb.

Safety Goggles/Glasses (Kacamata Pengaman


Kacamata pengaman ini berbeda dari kacamata pada umumnya. Perbedaanya terletak pada lensa/kaca yang menutupi mata secara menyeluruh, termasuk bagian samping yang tidak terlindungi oleh kacamata biasa. Dengan menggunakan safety Goggles/Glasses ini, pekerja terhindar dari terpaan debu diarea Pertambangan ataupun cipratan dari minyak saat proses drilling. Kacamata ini memiliki bermacam jenis tergantung keperluan dan jenis pekerjaannya. Untuk orang berkacamata minus atau plus, disediakan lensa khusus sesuai dengan kebutuhan yang bersangkutan. Yang pasti, lensa ini tidak boleh terbuat dari kaca, karena jika terjadi benturan dan lensa pecah, serpihan kaca malah akan membahayakan penggunanya.

Safety Masker/masker respirator (Penyaring Udara)


Safety Masker berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb). Di berbagai area pertambangan banyak bertaburan debu, yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan pada pernafasan dalam jangka waktu yang panjang. Ada berbagai jenis masker yang tersedia, mulai dari masker debu hingga masker khusus dalam menghadapi bahan kimia yang mudah menguap.

Safety Gloves (Sarung Tangan Pengaman)


Berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Penggunaan Safety Gloves menjadi hal yang wajib digunakan didunia pertambangan. Hal ini dikarenakan para pekerja banyak berinteraksi (menyentuh) benda2 yang panas, tajam, ataupun yang beresiko terluka tergores saat melakukan pekerjaannya. Penggunaan safety gloves pun beragam sesuai dengan jenis pekerjaannya. Ada safety gloves khusus pekerjaan seperti mekanik/montir, ada yang khusus untuk pekerjaan yang berhubungan dengan bahan kimia, ataupun pekerjaan seperti pengelasan.

Ear Plugs (Pengaman Telinga)


Ear Plugs berfungsi sebagai alat pelindung yang dilekatkan di telinga pada saat bekerja di tempat yang bising. Ear plugs merupakan alat pelindung pendengaran dari kebisingan. Penggunaan earplug ini mencegah pekerja mengalami gangguan pendengaran seperti penurunan pendengaran akibat terpapar kebisingan sewaktu bekerja di area kerja yang memiliki tingkat kebisingan yang tinggi atau bekerja dengan peralatan yang mengeluarkan kebisingan tinggi. Umumnya alat pendengaran kita hanya mampu menahan besaran kebisingan sampai dengan 80-85 dB. Ear plugs pun memiliki berbagai ragam bentuk dan jenis sesuai dengan peruntukkannya dalam pekerjaan.

Lampu Kepala


Alat keselamatan ini biasanya khusus digunakan pada penambangan bawah tanah (underground). Malam dan siang hari di terowongan tak ada bedanya, sama-sama gelap. Itulah sebabnya, lampu kepala wajib dikenakan. Lampu ini bisa bertenaga aki (elemen basah) atau baterai (elemen kering) yang digantung di pinggang. Dibandingkan dengan baterai, aki memiliki beberapa kelemahan, selain ukuran dan bobot aki yang lebih berat, cairan asam sulfat yang bocor dapat merusak pakaian.









Self Rescuer


Dalam kondisi darurat akibat kebakaran atau ditemukannya gas beracun, alat inilah yang dapat mennjadi penyelamat bagi para pekerja. Alat ini dirancang dapat memasok oksigen secara mandiri kepada pekerja. Tidak lama memang, tapi ini diharapkan memberikan cukup waktu bagi pekerja untuk mencari jalan keluar atau mencapai tempat pengungsian yang lebih permanen.

Safety Boot (Sepatu Boot)


Pada kondisi area pertambangan yang umumnya licin dan berlumpur, sepatu boot menjadi kebutuhan pokok. Sepatu pendek hanya akan menyebabkan kaki terbenam dalam lumpur. Sepatu boot juga harus dilengkapi dengan sol berlapis logam untuk melindungi jari kaki.







Safety Harness (Tali Pengaman)


Alat ini berfungsi sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian. Alat ini wajib digunakan apabila bekerja pada ketinggian lebih dari 1,8 meter.


Berfungsi sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat transportasi ataupun peralatan lainnya yang serupa (mobil, alat berat, pesawat, helikopter, dsb).

Raincoat (Jas Hujan)


Berfungsi untuk melindungi pekerja dari percikan air saat bekerja (misal bekerja pada waktu hujan atau sedang mencuci alat). Terpapar air secara langsung dan terus menerus dapat mengakibatkan timbulnya penyakit seperti infulensa dan demam, yang pada akhirnya akan mengganggu optimalisasi pekerjaan dari pekerja tersebut.

Face Shield (Pelindung Wajah)


Alat ini berfungsi sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja (misal pekerjaan menggurinda dan las). Di dunia tambang, alat ini biasanya banyak digunakan oleh para mekanik dan welder.

            Lifevest (Pelampung)


Alat ini wajib digunakan saat kita beraktivitas di wilayah perairan/di atas air. Biasanya untuk menjangkau suatu lokasi tambang harus melewati perairan dengan menggunakan alat transportasi. Alat ini harus selalu dikenakan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama perjalanan (alat transportasinya karam/terbalik). Lifevest harus selalu rutin di periksa untuk mengecek daya ambang atau daya apungnya.



3.     Resiko

Manajemen Resiko Pertambangan adalah suatu proses interaksi yang digunakan oleh perusahaan pertambangan untuk mengidentifikasi,mengevaluasi,dan menanggulangi bahaya di tempat kerja guna mengurangi resiko bahaya seperti kebakaran, ledakan, tertimbun longsoran tanah, gas beracun, suhu yang ekstrem,dll.Jadi, manajemen resiko merupakan suatu alat yang bila digunakan secara benar akan menghasilkan lingkungan kerja yang aman,bebas dari ancaman bahaya di tempat kerja.

a. Ledakan

Ledakan dapat menimbulkan tekanan udara yang sangat tinggi disertai dengan nyala api. Setelah itu akan diikuti dengan kepulan asap yang berwarna hitam. Ledakan merambat pada lobang turbulensi udara akan semakin dahsyat dan dapat menimbulkan kerusakan yang fatal.

b. Longsor

Longsor di pertambangan biasanya berasal dari gempa bumi, ledakan yang terjadi di dalam tambang,serta kondisi tanah yang rentan mengalami longsor. Hal ini bisa juga disebabkan oleh tidak adanya pengaturan pembuatan terowongan untuk tambang.

c. Kebakaran

Bila akumulasi gas-gas yang tertahan dalam terowongan tambang bawah tanah mengalami suatu getaran hebat, yang diakibatkan oleh berbagai hal, seperti gerakan roda-roda mesin, tiupan angin dari kompresor dan sejenisnya, sehingga gas itu terangkat ke udara (beterbangan) dan kemudian membentuk awan gas dalam kondisi batas ledak (explosive limit) dan ketika itu ada sulutan api, maka akan terjadi ledakan yang diiringi oleh kebakaran.



4.     Penanggulangan

Pengelolaan Risiko menempati peran penting dalam organisasi kami karena fungsi ini mendorong budaya risiko yang disiplin dan menciptakan transparansi dengan menyediakan dasar manajemen yang baik untuk menetapkan profil risiko yang sesuai. Manajemen Risiko bersifat instrumental dalam memastikan pendekatan yang bijaksana dan cerdas terhadap pengambilan risiko yang dengan demikian akan menyeimbangkan risiko dan hasil serta mengoptimalkan alokasi modal di seluruh korporat. Selain itu, melalui budaya manajemen risiko proaktif dan penggunaan sarana kuantitatif dan kualitatif yang modern, kami berupaya meminimalkan potensi terhadap kemungkinan risiko yang tidak diharapkan dalam operasional.

Pengelolaan K3 pertambangan dilakukan secara menyeluruh baik oleh pemerintah maupun oleh perusahaan. Pengelolaan tersebut didasarkan pada peraturan sebagai berikut:

1. UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

2. UU No.32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah

3. UU No. 27 tahun 2003 tentang Panas bumi

4. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

5. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

6. PP No. 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi

7. PP No.38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemprov dan Pemkab/Kota

8. PP No.19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan K3 di Bidang Pertambangan

9. Permen No.06.P Tahun 1991 tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja atas Instalasi, Peralatan dan Teknik Migas dan Panas Bumi

10. Permen No.02 P. Tahun 1990 tentang Keselamatan Kerja Panas Bumi

11. Kepmen No.555.K Tahun 1995 tentang K3 Pertambangan Umum

12. Kepmen.No.2555.K Tahun 1993 tentang PIT Pertambangan Umum.

Pengendalian risiko diperlukan untuk mengamankan pekerja dari bahaya yang ada di tempat kerja sesuai dengan persyaratan kerja Peran penilaian risiko dalam kegiatan pengelolaan diterima dengan baik di banyak industri.Pendekatan ini ditandai dengan empat tahap proses pengelolaan risiko manajemen risiko adalah sebagai berikut :

1. Identifikasi risiko adalah mengidentifikasi bahaya dan situasi yang berpotensi menimbulkan bahaya atau kerugian (kadang-kadang disebut ‘kejadian yang tidak diinginkan’).

2. Analisis resiko adalah menganalisis besarnya risiko yang mungkin timbul dari peristiwa yang tidak diinginkan.

3. Pengendalian risiko ialah memutuskan langkah yang tepat untuk mengurangi atau mengendalikan risiko yang tidak dapat diterima.

4. Menerapkan dan memelihara kontrol tindakan adalah menerapkan kontrol dan memastikan mereka efektif.

Manajemen resiko pertambangan dimulai dengan melaksanakan identifikasi bahaya untuk mengetahui faktor dan potensi bahaya yang ada yang hasilnya nanti sebagai bahan untuk dianalisa, pelaksanaan identifikasi bahaya dimulai dengan membuat Standart Operational Procedure (SOP). Kemudian sebagai langkah analisa dilakukanlah observasi dan inspeksi. Setelah dianalisa,tindakan selanjutnya yang perlu dilakukan adalah evaluasi resiko untuk menilai seberapa besar tingkat resikonya yang selanjutnya untuk dilakukan kontrol atau pengendalian resiko. Kegiatan pengendalian resiko ini ditandai dengan menyediakan alat deteksi, penyediaan APD, pemasangan rambu-rambu dan penunjukan personel yang bertanggung jawab sebagai pengawas. Setelah dilakukan pengendalian resiko untuk tindakan pengawasan adalah dengan melakukan monitoring dan peninjauan ulang bahaya atau resiko.

Manfaat Manajemen Resiko Pada Perusahaan Pertambangan

Secara umum manfaat Manajemen Resiko pada perusahaan pertambangan adalah sebagai berikut :

1. Menimalkan kerugian yang lebih besar

2. Meningkatkan kepercayaan pelanggan dan pemerintah kepada perusahaan

3. Meningkatkan kepercayaan karyawan kepada perusahaan

Teknik Pencegahan Ledakan

Guna menghindari berbagai kecelakaan kerja pada tambang bawah tanah, terutama dalam bentuk ledakan gas perlu dilakukan tindakan pencegahan. Tindakan pencegahan ledakan ini harus dilakukan oleh segenap pihak yang terkait dengan pekerjaan pada tambang bawah tanah tersebut.

Beberapa hal yang perlu dipelajari dalam rangka pencegahan ledakan adalah :

• Pengetahuan dasar-dasar terjadinya ledakan, membahas:

o Gas-gas yang mudah terbakar/meledak

o Karakteristik gas

o Sumber pemicu kebakaran/ledakan

• Metoda eliminasi penyebab ledakan, antara lain:

o Pengukuran konsentrasi gas

o Pengontrolan sistem ventilasi tambang

o Pengaliran gas (gas drainage)

o Penggunaan alat ukur gas

o Penyiraman air (sprinkling water)

o Pengontrolan sumber-sumber api penyebab kebakaran dan ledakan

• Teknik pencegahan ledakan tambang

o Penyiraman air (water sprinkling)

o Penaburan debu batu (rock dusting)

o Pemakaian alat-alat pencegahan standar.

• Fasilitas pencegahan penyebaran kebakaran dan ledakan, antara lain:

o Lokalisasi penambangan dengan penebaran debu batuan

o Pengaliran air ke lokasi potensi kebakaran atau ledakan

o Penebaran debu batuan agak lebih tebal pada lokasi rawan

• Tindakan pencegahan kerusakan akibat kebakaran dan ledakan:

o Pemisahan rute (jalur) ventilasi

o Evakuasi, proteksi diri, sistemperingatandini, dan penyelamatansecara tim.

Sesungguhnya kebakaran tambang dan ledakan gas tidak akan terjadi jika sistem ventilasi tambang batubara bawah tanah itu cukup baik.














Sabtu, 19 Oktober 2019

Tugas Teknik Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Bidang Industri


TUGAS SOFTSKILL TEKNIK KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA
TENTANG K3 DI BIDANG INDUSTRI

1.1              Pengertian K3 Di Bidang Industri
Kesehatan kerja adalah merupakan bagian dari kesehatan masyarakat atau aplikasi kesehatan masyarakat didalam suatu masyarakat pekerja dan masyarakat lingkungannya (Notoadmojo, 2012).
Keselamatan kesehatan kerja adalah merupakan multidisplin ilmu yang terfokus pada penerapan prinsip alamiah dalam memahami adanya risiko yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan manusia dalam lingkungan industri ataupun lingkungan  diluar industri, selain itu keselamatan dan kesehatan kerja merupakan profesionalisme dari berbagai disiplin ilmu  yaitu fisika, kimia, biologi dan ilmu perilaku yang diaplikasikan dalam manufaktur, transportasi, penyimpanan dan penanganan bahan berbahaya (OHSAH 2003).
Organisasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja terbagi atas 2 yaitu:
1.      Organisasi Pemerintahan           
Organisasi keselamatan kerja dalam administrasi pemerintah di tingkat pusat terdapat dalam bentuk direktorat pembinaan norma keselamatan dan kesehatan kerja. Direktorat jendral perlindungan dan perawatan tenaga kerja. Fungsi-fungsi direktorat tersebut antara lain adalah :
·         melaksanakan pembinaan, pengawasan serta penyempurnaan dalam penetapan norma keselamatan kerja di bidang mekanik.
·         melakukan pembinaan, pengawasan serta penyempurnaan dalam penetapan norma keselamatan kerja di bidang listrik.
·         melakukan pembinaan, pengawasan serta penyempurnaan dalam penetapan norma keselamatan kerja di bidang uap.
·         melakukan pembinaan, pengawasan serta penyempurnaan dalam penetapan norma-norma keselamatan kerja di bidang pencegahan kebakaran.
Sub direktorat yang ada sangkut pautnya dengan keselamatan kerja di bawah direktorat tersebut membidangi keselamatan kerja mekanik, keselamatan kerja listrik, keselamatan kerja uap dan pencegahan kebakaran. Seksi-seksi di bawah keselamatan kerja mekanik adalah seksi mesin produksi, seksi pesawat tekanan, seksi pesawat transport dan angkut dan seksi pesawat umum. Di dalam sub direktorat keselamatan kerja mekanik terdapat seksi pembangkit listrik, seksi distribusi listrik dan seksi pesawat listrik.
2.      Organisasi Tingkat Perusahaan
Organisasi keselamatan kerja di tingkat perusahaan ada dua jenis, yaitu :
·         Organisasi sebagai bagian dari struktur organisasi perusahaan dan disebut bidang, bagian, dan lain-lain keselamatan kerja. Oleh karena merupakan bagian organisasi perusahaan, maka tugasnya kontinyu, pelaksanaanya menetap dan anggarannya sendiri. Kegiatan-kegiatannya biasanya cukup banyak dan efeknya terhadap keselamatan kerja adalah banyak dan baik.
·         Panitia keselamatan kerja, yang biasanya terdiri dari wakil pimpinan perusahaan, wakil buruh, teknisi keselamatan kerja, dokter perusahaan dan lain-lain. Keadannya biasanya mencerminkan panitia pada umumnya. Pembentukan panitia adalah atas dasar kewajiban undang-undang.
Tujuan keselamatan pada tingkat perusahaan adalah sebagai berikut :
·          pencegahan terjadinya kecelakaan
·          pencegahan terhjadinya penyakit-penyakit akibat kerja.
·         pencegahan atau penekanan menjadi sekecil-kecilnya terjadinya kematian akibat kecelakaan oleh karena pekerjaan.
·         pencegahan atau penekanan menjadi sekecil-kecilnya cacat akibat pekerjaan.
·         pengamatan material, konstruksi, bangunan, alat-alat kerja, mesin-mesin, pesawat-peawat, instalansi-instalansi, dan lain-lain.
·          peningkatan produktifitas kerja atas dasar tingkat keamanan kerja yang tinggi.
·          penghindaran pemborosan tenaga kerja, modal, alat-alat dan sumber produksi lainnya sewaktu bekerja.
·          pemeliharaan tempat kerja yang bersih, sehat, aman, dan nyaman.
·          peningkatan dan pengamanan produksi dalam rangka industrialisasi dan pembangunan.
Berdasarkan pengamatan dan kajian terhadap implementasi TI, khususnya di perusahaan-perusahaan Indonesia, nampaknya hal yang menjadi kunci sukses utama adalah aspek leadership atau kepemimpinan dari seorang Presiden Direktur. Pimpinan perusahaan ini harus dapat menjadi “lokomotif” yang dapat merubah paradigma pemikiran (mindset) terhadap orang-orang di dalam organisasi yang belum mengetahui manfaat strategis dari teknologi informasi bagi bisnis perusahaan.
Disamping itu, yang bersangkutan harus memiliki rencana strategis atau roadmap yang jelas terhadap pengembangan teknologi informasi di perusahaannya dan secara konsisten dan kontinyu disosialisasikan ke seluruh jajaran manajemen dan stafnya. Hal-hal semacam business plan, kebijakan (policy), masterplan, cetak biru, dan lain sebagainya dapat dijadikan sebagai alat untuk membantu manajemen dalam usahanya untuk mengembangkan TI secara holistik, efektif, dan efisien.
1.2              Alat-Alat Pendukung Keselamatan
·                      Helm Safety
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja ( K3 ) Di Bidang Industri
Berkegunaan sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung.

·                      Safety Belt
pelatihank3safetybelt
Berkegunaan sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat transportasi ataupun instrumen lain yang sejenis (mobil,pesawat, alat berat, dan lain-lain).
·                      Sepatu Karet (sepatu boot)
pelatihank3sepatukaret
Berkegunaan sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk memproteksi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
·                      Sepatu pelindung (safety shoes)
pelatihank3sepatupelindung
Seperti sepatu biasa, tapi dari terbuat dari bahan kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Berkegunaan untuk mengelakkan kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertiban benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.

·                      sarung tangan
pelatihank3sarungtangan
Berkegunaan sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan kegunaan masing-masing pekerjaan.
·                      Penutup Telinga (Ear Plug / Ear Muff)
pelatihank3penutuptelinga
Berkegunaan sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang  bising.
·                      Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses)
pelatihank3kacamatapengaman
Berkegunaan sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya mengelas).
·                      Masker (Respirator)
pelatihank3masker
Berkegunaan sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan mutu udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).
·                      Pelindung wajah (Face Shield)
pelatihank3pelindungwajah
Berkegunaan sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja ( misal pekerjaan menggerinda ).
·                      Jas Hujan (Rain Coat)
pelatihank3jashujan
Berkegunaan memproteksi dari percikan air saat bekerja ( tanda bekerja pada waktu hujan atau sedang mencuci alat ).
1.3              Resiko
Kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang jelas tidak dikehendaki dan sering kali tidak terduga semula yang dapat menimbulkan kerugian baik waktu, harta benda, atau properti maupun korban jiwa yang terjadi didalam suatu proses kerja industri atau yang berkaitan dengannya (Tarwaka, 2008).
Kecelakaan kerja tidak datang dengan sendirinya akan tetapi ada serangkaian peristiwa yang mendahului terjadinya kecelakaan tersebut, pada hakikatnya setiap kecelakaan yang terjadi pasti ada penyebabnya. Ada 2 faktor penyebab terjadinya kecelakaan yaitu :
 1.      Unsafe Action (tindakan tidak aman)
Yaitu suatu tindakan atau tingkah laku yang tidak aman sehingga dapat menyebabkan kecelakaan kerja, misalnya :
a.       Cara kerja yang tidak benar
b.      Sikap kerja yang tergesa-gesa
c.       Kekurang pengetahuan dan ketrampilan
d.      Kelelahan dan kejenuhan, dll.

2.      Unsafe Condition ( kondisi tidak aman)
Yaitu kondisi lingkungan kerja yang mengandung potensi atau faktor bahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja, antara lain :
a.       Keadaan mesin, peralatan kerja, pesawat
b.      Lingkungan kerja ; licin, panas, terlalu dingin, terlalu panas, berdebu, dan terdapat bahan beracun dan berbahaya.

Potensi bahaya merupakan suatu keadaan yang memungkinkan atau berpotensi terjadinya kejadian kecelakaan berupa cidera, penyakit, kematian, kerusakan atau kemampuan melaksanakan fungsi operasional yang telah ditetapkan.
Identifikasi potensi bahaya di tempat kerja yang beresiko menyebabkan terjadinya kecelakaan antara lain disebabkan oleh beberapa faktor (Tarwaka, 2008) yaitu :
1)      Kegagalan komponen, antara lain berasal dari :
a.      Kegagalan yang bersifat mekanis.
b.      Kegagalan sistem pengaman yang disediakan.
c.      Kegagalan operasional peralatan kerja yang digunakan.
2)      Kondisi yang menyimpang dari suatu pekerjaan, yang bisa terjadi akibat :
a.      Kegagalan pengawasan atau monitoring.
b.      Kegagalan pemakaian dari bahan baku.
c.  Terjadinya pembentukan bahan antara, bahan sisa dan sampah berbahaya.
3)      Kesalahan manusia dan organisasi
a.      Kesalahan operator atau manusia.
b.      Kesalahan sistem pengaman.
c.      Kesalahan dalam mencampur bahan produksi berbahaya.
d.      Kesalahan komunikasi.
e.       Melakukan pekerjaan yang tidak sah atau tidak sesuai prosedur kerja aman.
4)         Pengaruh kecelakaan dari luar, yaitu terjadinya kecelakaan dalam suatu      industri akibat kecelakaan lain yang terjadi di luar pabrik, seperti :
a.      Kecelakaan pada waktu pengangkutan produk.
b.      Kecelakaan pada stasiun pengisian bahan.
c.      Kecelakaan pada pabrik disekitarnya, dll.
5)         Kecelakaan akibat adanya sabotase, yang bisa dilakukan oleh orang luar ataupun dari dalam pabrik, biasanya hal ini akan sulit untuk diatasi atau dicegah, namun faktor ini frekuensinya sangat kecil dengan faktor penyebab lainnya.
1.4       Penanggulangan
            Mencegah & menanggulangi kecelakaan yg lain:
1.         Pencegahan kecelakaan
a.         Menerapkan peraturan perundangan dengan penuh disiplin.
b.         Menerapkan standarisasi kerja yang telah digunakan secara resmi.
c.         Pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja (calon pekerja) untuk mengetahui apakah calon pekerja tersebut serasi dengan pekerjaan barunya, baik secara fisik maupun mental.
d.         Pemeriksaan kesehatan berkala/ulangan, yaitu untuk mengeva-luasi apakah faktor-faktor penyebab itu telah menimbulkan gangguan pada pekerja.
e.         Melakukan pengawasan dengan baik.
f.          Memasang tanda-tanda peringatan.
g.         Melakukan pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat.
h.         Pemasangan label dan tanda peringatan.
i.          Pengolahan, pengangkutan dan penyimpanan harus sesuai dengan
ketentuan dan aturan yang ada.         
j.          Simpanlah bahan-bahan berbahaya di tempat yang memenuhi syarat keamanan bagi penyimpanan bahan tersebut
k.         Pendidikan tentang kesehatan dan keselamatan kerja diberikan kepada para buruh secara kontinu agar mereka tetap waspada dalam menjalankan pekerjaannya.
l.          Penggunaan pakaian pelindung
m.        Isolasi terhadap operasi atau proses yang membahayakan, misalnya proses pencampuran bahan kimia berbahaya, dan pengoperasian mesin yang sangat bising.
n.         Pengaturan ventilasi setempat/lokal, agar bahan-bahan/gas sisa dapat dihisap dan dialirkan keluar.
o.         Substitusi bahan yang lebih berbahaya dengan bahan yang kurang
berbahaya atau tidak berbahaya sama sekali.
p.         Pengadaan ventilasi umum untuk mengalirkan udara ke dalam ruang 22 kerja sesuai dengan kebutuhan.