Sabtu, 19 Oktober 2019

Teknik Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Bidang Kontruksi


TUGAS SOFTSKILL TEKNIK KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA
TENTANG K3 DI BIDANG KONSTRUKSI

1.1              Pengertian K3 Di Bidang Konstruksi
Dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, pelaksanaannya bisa saja berpotensi terjadinya kecelakaan konstruksi yang membahayakan keselamatan pekerja, keselamatan publik, keselamatan harta benda, dan keselamatan lingkungan sehingga untuk menjamin keselamatan pekerjaan konstruksi perlu membentuk Komite Keselamatan Konstruksi.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi yang selanjutnya disingkat K3 Konstruksi adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi.
Untuk menerapkan Sistem Manajemen K3 pada setiap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi maka dibentuklah Komite Keselamatan Konstruksi.
Pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangan Komite Keselamatan Konstruksi sesuai dengan Permen PU Nomor 02/PRT/M/2018 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum meliputi:
a. potensi bahaya tinggi;dan/atau
b. mengalami kecelakaan konstruksi yang dapat menimbulkan hilangnya nyawa orang;
1.2       Alat-Alat Pendukung Keselamatan
1. Pakaian Kerja
pakaian-kerja
Tujuan pemakaian pakaian kerja adalah melindungi badan manusia terhadap pengaruh-pengaruh yang kurang sehat atau yang bisa melukai badan. Megingat karakter lokasi proyek konstruksi yang pada umumnya mencerminkan kondisi yang keras maka selayakya pakaian kerja yang digunakan juga tidak sama dengan pakaian yang dikenakan oleh karyawan yang bekerja di kantor. Perusahaan yang mengerti betul masalah ini umumnya menyediakan sebanyak 3 pasang dalam setiap tahunnya.
2. Sepatu Kerja
sepatu-kerja
Sepatu kerja (safety shoes) merupakan perlindungan terhadap kaki. Setiap pekerja konstruksi perlu memakai sepatu dengan sol yang tebal supaya bisa bebas berjalan dimana-mana tanpa terluka oleh benda-benda tajam atau kemasukan oleh kotoran dari bagian bawah. Bagian muka sepatu harus cukup keras supaya kaki tidak terluka kalau tertimpa benda dari atas.
3. Kacamata Kerja
kaca-mata1
Kacamata pengaman digunakan untuk melidungi mata dari debu kayu, batu, atau serpih besi yang beterbangan di tiup angin. Mengingat partikel-partikel debu berukuran sangat kecil yang terkadang tidak terlihat oleh mata. Oleh karenanya mata perlu diberikan perlindungan. Biasanya pekerjaan yang membutuhkan kacamata adalah mengelas.
4. Sarung Tangan
sarung-tangan
Sarung tanga sangat diperlukan untuk beberapa jenis pekerjaan. Tujuan utama penggunaan sarung tangan adalah melindungi tangan dari benda-benda keras dab tajam selama menjalankan kegiatannya. Salah satu kegiatan yang memerlukan sarung tangan adalah mengangkat besi tulangan, kayu. Pekerjaan yang sifatnya berulang seperti medorong gerobag cor secara terus-meerus dapat mengakibatkan lecet pada tangan yang bersentuhan dengan besi pada gerobag.
5. Helm
helmet
Helm (helmet) sangat pentig digunakan sebagai pelindug kepala, dan sudah merupakan keharusan bagi setiap pekerja konstruksi untuk mengunakannya dengar benar sesuai peraturan. Helm ini diguakan untuk melindungi kepala dari bahaya yang berasal dari atas, misalnya saja ada barang, baik peralatan atau material konstruksi yang jatuh dari atas. Memang, sering kita lihat kedisiplinan para pekerja untuk menggunakannya masih rendah yang tentunya dapat membahayakan diri sendiri.
6. Sabuk Pengaman
sabuk-kerja
Sudah selayaknya bagi pekerja yang melaksanakan kegiatannya pada ketinggian tertentu atau pada posisi yang membahayakan wajib mengenakan tali pengaman atau safety belt. Fungsi utama talai penganman ini dalah menjaga seorang pekerja dari kecelakaan kerja pada saat bekerja, misalnya saja kegiatan erection baja pada bangunan tower.
7. Penutup Telinga
penutup-telinga
Alat ini digunakan untuk melindungi telinga dari bunyi-bunyi yang dikeluarkan oleh mesin yang memiliki volume suara yang cukup keras dan bising. Terkadang efeknya buat jangka panjang, bila setiap hari mendengar suara bising tanpa penutup telinga ini.
            8. Masker
masker
Pelidung bagi pernapasan sangat diperlukan untuk pekerja konstruksi mengingat kondisi lokasi proyek itu sediri. Berbagai material konstruksi berukuran besar sampai sangat kecil yang merupakan sisa dari suatu kegiatan, misalnya serbuk kayu sisa dari kegiatan memotong, mengampelas, mengerut kayu.
9. Tangga
tangga
Tangga merupakan alat untuk memanjat yang umum digunakan. Pemilihan dan penempatan alat ini untuk mecapai ketinggian tertentu dalam posisi aman harus menjadi pertimbangan utama.
10. P3K
p3k
Apabila terjadi kecelakaan kerja baik yang bersifat ringan ataupun berat pada pekerja konstruksi, sudah seharusnya dilakukan pertolongan pertama di proyek. Untuk itu, pelaksana konstruksi wajib menyediakan obat-obatan yang digunakan untuk pertolongan pertama.
1.3        Risiko
K3 atau Keselamatan, Kesehatan Kerja ialah suatu kondisi atau faktor yang harus di wujudkan di tempat kerja guna melindungi tenaga kerja dari kecelakaan maupun penyakit yang menyerang tenaga kerja, dengan menggunakan teknologi pencegahan kecelakaan. Banyak di temui logo maupun poster  K3 di sekitar wilayah proyek konstruksi, industry, tambang dan banyak lagi.  Tetapi semua poster itu hanyalah dekorasi semata, dilihat dari Meningkatnya jumlah kecelakaan kerja. Seperti yang di katakan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri mengatakan, "Sepanjang tahun 2018 lalu telah terjadi 157.313 kasus kecelakaan kerja, atau meningkat dibandingkan kasus kecelakaan kerja yang terjadi tahun 2017 sebesar 123 ribu kasus".
Kurangnya kesadaran akan pentingnya K3 di kalangan pekerja maupun pemilik proyek membuat meningkatnya resiko kecelakaan kerja akhir-akhir ini. Hal ini dapat menurunkan tingkat produktivitas karyawan. Pada umumnya kecelakaan kerja disebabkan oleh dua faktor yaitu manusia dan lingkungan. Faktor manusia yaitu tindakan tidak aman dari manusia seperti sengaja melanggar peraturan keselamatan kerja yang telah ditetapkan atau rendahnya tingkat pendidikan tenaga kerja aktif (kerja lapangan) sehingga memiliki tingkat keterampilan yang rendah (tidak kompeten) di bidangnya. Sedangkan faktor lingkungan yaitu keadaan tidak aman yang muncul dari lingkungan kerja yang menyangkut situasi dan keadaan yang terjadi di sekitar tempat kerja (lokasi proyek).
Perusahaan harus benarbenar menjaga keselamatan dan kesehatan pekerjanya dengan membuat aturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja yang dilaksanakan oleh seluruh pekerja dan pimpinan perusahaan. Perlindungan tenaga kerja dari bahaya dan penyakit akibat kerja atau akibat dari lingkungan kerja sangat dibutuhkan oleh pekerja, agar pekerja merasa aman dan nyaman dalam menyelesaikan pekerjaannya. Tenaga kerja yang sehat akan bekerja produktif, sehingga diharapkan produktivitas kerja meningkat.
Jika keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di abaikan oleh perusahaan maka dapat menimbulkan resiko pada perusahaan tersebut berupa keselamatan dan jiwa pekerja, kerusakan harta benda atau property, dan lain-lain. Yang dimaksud resiko keselamatan dan jiwa pekerja ialah dimana perusahaan menanggung biaya pengobatan dan kompensasi pada pekerja yang terluka beserta keluarganya. Kemudian resiko kerusakan property ialah rusaknya aset penting perusahaan yang menyebabkan besarnya kerugian yang di alami oleh perusahaan. Sedangkan resiko lainnya ialah pencemaran nama baik perusahaan yang biasanya karena telah terjadi suatu aksiden maupun insiden pada perusahaan itu, sehingga menurunnya tinkat kepercayaan konsumen ataupun owner pada perusahaan.
Untuk menghindari semua resiko itu diperlukan manejemen resiko K3 yaitu, proses manejemen ukuran kemungkinan kerugian terhadap keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia dan lingkungan yang dimulai dari kegiatan mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko dan mengendalikan risiko. Penilaian Tingkat Risiko K3 Konstruksi dapat dilakukan dengan memadukan nilai kekerapan/frekuensi terjadinya peristiwa bahaya K3 dengan keparahan/kerugian/dampak kerusakan yang ditimbulkannya.

1.4        Penanggulangan
·         Menugaskan kepada personil khusus yang bertanggung jawab memanajemen kecelakaan, kesehatan serta kebersihan lingkungan kerja (K3)
·         Memasang rambu-rambu peringatan semisal bas benda jatuh, awas listrik, awas lubang Void, serta rambu proyek yang lainnya.
·         Menggunakan alat keselamatan kerja sebagai perlindungan diri semisal Sepatu Safety (Safety Shoes), sabuk pengaman, Helm proyek atau Safety Helmet (Helm Safety) serta penutup kuping sebagai pelindung diri terhadap suara bising mesin.
·         Memberikan penyuluhan sesering mungkin dengan mengumpulkan seluruh pekerja sehingga bisa mengarahkan serta mengingatkan mengenai bahaya kecelakaan proyek serta himbauan supaya untuk berhati-hati dalam bekerja.
·         Menutup lubang Void serta memberi Ralling sementara di pinggirnya, pemasangan Ralling pun dipasang di area tepi struktur gedung supaya pekerja aman dari bahaya jatuh dari ketinggian.
·         Mewajibkan serta menugaskan personel khusus guna mengontrol pekerja apakah sudah mengenakan alat pengaman diri (APD) atau belum.
·         Membersihkan area kerja sesering mungkin, sebab selain menimbulkan suasana kerja yang menyenangkan juga akan terhindar dari risiko terkena benda berserakan yang bisa membahayakan kaki.
·         Pada pekerjaan bidang pengecoran beton mesti dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu apakah bekisting telah terpasang kuat atau belum serta sambungan besi ruangan sudah terpasang dengan benar atau belum.
·         Menyediakan area khusus untuk merokok supaya pekerja tidak merokok di sembarang tempat yang bisa mengakibatkan kebakaran.
·         Memasang Alat Pemadam Api Ringan (APAR) pada area proyek yang dianggap menimbulkan terjadinya kebakaran.
·         Menaruh semua perlengkapan serta peralatan proyek dengan rapi serta aman dan tidak berserakan.









TUGAS SOFTSKILL TEKNIK KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA TENTANG K3 DI BIDANG INDUSTRI


TUGAS SOFTSKILL TEKNIK KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA
TENTANG K3 DI BIDANG INDUSTRI

1.1              Pengertian K3 Di Bidang Industri
Kesehatan kerja adalah merupakan bagian dari kesehatan masyarakat atau aplikasi kesehatan masyarakat didalam suatu masyarakat pekerja dan masyarakat lingkungannya (Notoadmojo, 2012).
Keselamatan kesehatan kerja adalah merupakan multidisplin ilmu yang terfokus pada penerapan prinsip alamiah dalam memahami adanya risiko yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan manusia dalam lingkungan industri ataupun lingkungan  diluar industri, selain itu keselamatan dan kesehatan kerja merupakan profesionalisme dari berbagai disiplin ilmu  yaitu fisika, kimia, biologi dan ilmu perilaku yang diaplikasikan dalam manufaktur, transportasi, penyimpanan dan penanganan bahan berbahaya (OHSAH 2003).
Organisasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja terbagi atas 2 yaitu:
1.      Organisasi Pemerintahan           
Organisasi keselamatan kerja dalam administrasi pemerintah di tingkat pusat terdapat dalam bentuk direktorat pembinaan norma keselamatan dan kesehatan kerja. Direktorat jendral perlindungan dan perawatan tenaga kerja. Fungsi-fungsi direktorat tersebut antara lain adalah :
·         melaksanakan pembinaan, pengawasan serta penyempurnaan dalam penetapan norma keselamatan kerja di bidang mekanik.
·         melakukan pembinaan, pengawasan serta penyempurnaan dalam penetapan norma keselamatan kerja di bidang listrik.
·         melakukan pembinaan, pengawasan serta penyempurnaan dalam penetapan norma keselamatan kerja di bidang uap.
·         melakukan pembinaan, pengawasan serta penyempurnaan dalam penetapan norma-norma keselamatan kerja di bidang pencegahan kebakaran.
Sub direktorat yang ada sangkut pautnya dengan keselamatan kerja di bawah direktorat tersebut membidangi keselamatan kerja mekanik, keselamatan kerja listrik, keselamatan kerja uap dan pencegahan kebakaran. Seksi-seksi di bawah keselamatan kerja mekanik adalah seksi mesin produksi, seksi pesawat tekanan, seksi pesawat transport dan angkut dan seksi pesawat umum. Di dalam sub direktorat keselamatan kerja mekanik terdapat seksi pembangkit listrik, seksi distribusi listrik dan seksi pesawat listrik.
2.      Organisasi Tingkat Perusahaan
Organisasi keselamatan kerja di tingkat perusahaan ada dua jenis, yaitu :
·         Organisasi sebagai bagian dari struktur organisasi perusahaan dan disebut bidang, bagian, dan lain-lain keselamatan kerja. Oleh karena merupakan bagian organisasi perusahaan, maka tugasnya kontinyu, pelaksanaanya menetap dan anggarannya sendiri. Kegiatan-kegiatannya biasanya cukup banyak dan efeknya terhadap keselamatan kerja adalah banyak dan baik.
·         Panitia keselamatan kerja, yang biasanya terdiri dari wakil pimpinan perusahaan, wakil buruh, teknisi keselamatan kerja, dokter perusahaan dan lain-lain. Keadannya biasanya mencerminkan panitia pada umumnya. Pembentukan panitia adalah atas dasar kewajiban undang-undang.
Tujuan keselamatan pada tingkat perusahaan adalah sebagai berikut :
·          pencegahan terjadinya kecelakaan
·          pencegahan terhjadinya penyakit-penyakit akibat kerja.
·         pencegahan atau penekanan menjadi sekecil-kecilnya terjadinya kematian akibat kecelakaan oleh karena pekerjaan.
·         pencegahan atau penekanan menjadi sekecil-kecilnya cacat akibat pekerjaan.
·         pengamatan material, konstruksi, bangunan, alat-alat kerja, mesin-mesin, pesawat-peawat, instalansi-instalansi, dan lain-lain.
·          peningkatan produktifitas kerja atas dasar tingkat keamanan kerja yang tinggi.
·          penghindaran pemborosan tenaga kerja, modal, alat-alat dan sumber produksi lainnya sewaktu bekerja.
·          pemeliharaan tempat kerja yang bersih, sehat, aman, dan nyaman.
·          peningkatan dan pengamanan produksi dalam rangka industrialisasi dan pembangunan.
Berdasarkan pengamatan dan kajian terhadap implementasi TI, khususnya di perusahaan-perusahaan Indonesia, nampaknya hal yang menjadi kunci sukses utama adalah aspek leadership atau kepemimpinan dari seorang Presiden Direktur. Pimpinan perusahaan ini harus dapat menjadi “lokomotif” yang dapat merubah paradigma pemikiran (mindset) terhadap orang-orang di dalam organisasi yang belum mengetahui manfaat strategis dari teknologi informasi bagi bisnis perusahaan.
Disamping itu, yang bersangkutan harus memiliki rencana strategis atau roadmap yang jelas terhadap pengembangan teknologi informasi di perusahaannya dan secara konsisten dan kontinyu disosialisasikan ke seluruh jajaran manajemen dan stafnya. Hal-hal semacam business plan, kebijakan (policy), masterplan, cetak biru, dan lain sebagainya dapat dijadikan sebagai alat untuk membantu manajemen dalam usahanya untuk mengembangkan TI secara holistik, efektif, dan efisien.
1.2              Alat-Alat Pendukung Keselamatan
·                      Helm Safety
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja ( K3 ) Di Bidang Industri
Berkegunaan sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung.

·                      Safety Belt
pelatihank3safetybelt
Berkegunaan sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat transportasi ataupun instrumen lain yang sejenis (mobil,pesawat, alat berat, dan lain-lain).
·                      Sepatu Karet (sepatu boot)
pelatihank3sepatukaret
Berkegunaan sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk memproteksi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
·                      Sepatu pelindung (safety shoes)
pelatihank3sepatupelindung
Seperti sepatu biasa, tapi dari terbuat dari bahan kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Berkegunaan untuk mengelakkan kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertiban benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.

·                      sarung tangan
pelatihank3sarungtangan
Berkegunaan sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan kegunaan masing-masing pekerjaan.
·                      Penutup Telinga (Ear Plug / Ear Muff)
pelatihank3penutuptelinga
Berkegunaan sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang  bising.
·                      Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses)
pelatihank3kacamatapengaman
Berkegunaan sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya mengelas).
·                      Masker (Respirator)
pelatihank3masker
Berkegunaan sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan mutu udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).
·                      Pelindung wajah (Face Shield)
pelatihank3pelindungwajah
Berkegunaan sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja ( misal pekerjaan menggerinda ).
·                      Jas Hujan (Rain Coat)
pelatihank3jashujan
Berkegunaan memproteksi dari percikan air saat bekerja ( tanda bekerja pada waktu hujan atau sedang mencuci alat ).
1.3              Resiko
Kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang jelas tidak dikehendaki dan sering kali tidak terduga semula yang dapat menimbulkan kerugian baik waktu, harta benda, atau properti maupun korban jiwa yang terjadi didalam suatu proses kerja industri atau yang berkaitan dengannya (Tarwaka, 2008).
Kecelakaan kerja tidak datang dengan sendirinya akan tetapi ada serangkaian peristiwa yang mendahului terjadinya kecelakaan tersebut, pada hakikatnya setiap kecelakaan yang terjadi pasti ada penyebabnya. Ada 2 faktor penyebab terjadinya kecelakaan yaitu :
 1.      Unsafe Action (tindakan tidak aman)
Yaitu suatu tindakan atau tingkah laku yang tidak aman sehingga dapat menyebabkan kecelakaan kerja, misalnya :
a.       Cara kerja yang tidak benar
b.      Sikap kerja yang tergesa-gesa
c.       Kekurang pengetahuan dan ketrampilan
d.      Kelelahan dan kejenuhan, dll.

2.      Unsafe Condition ( kondisi tidak aman)
Yaitu kondisi lingkungan kerja yang mengandung potensi atau faktor bahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja, antara lain :
a.       Keadaan mesin, peralatan kerja, pesawat
b.      Lingkungan kerja ; licin, panas, terlalu dingin, terlalu panas, berdebu, dan terdapat bahan beracun dan berbahaya.

Potensi bahaya merupakan suatu keadaan yang memungkinkan atau berpotensi terjadinya kejadian kecelakaan berupa cidera, penyakit, kematian, kerusakan atau kemampuan melaksanakan fungsi operasional yang telah ditetapkan.
Identifikasi potensi bahaya di tempat kerja yang beresiko menyebabkan terjadinya kecelakaan antara lain disebabkan oleh beberapa faktor (Tarwaka, 2008) yaitu :
1)      Kegagalan komponen, antara lain berasal dari :
a.      Kegagalan yang bersifat mekanis.
b.      Kegagalan sistem pengaman yang disediakan.
c.      Kegagalan operasional peralatan kerja yang digunakan.
2)      Kondisi yang menyimpang dari suatu pekerjaan, yang bisa terjadi akibat :
a.      Kegagalan pengawasan atau monitoring.
b.      Kegagalan pemakaian dari bahan baku.
c.  Terjadinya pembentukan bahan antara, bahan sisa dan sampah berbahaya.
3)      Kesalahan manusia dan organisasi
a.      Kesalahan operator atau manusia.
b.      Kesalahan sistem pengaman.
c.      Kesalahan dalam mencampur bahan produksi berbahaya.
d.      Kesalahan komunikasi.
e.       Melakukan pekerjaan yang tidak sah atau tidak sesuai prosedur kerja aman.
4)         Pengaruh kecelakaan dari luar, yaitu terjadinya kecelakaan dalam suatu      industri akibat kecelakaan lain yang terjadi di luar pabrik, seperti :
a.      Kecelakaan pada waktu pengangkutan produk.
b.      Kecelakaan pada stasiun pengisian bahan.
c.      Kecelakaan pada pabrik disekitarnya, dll.
5)         Kecelakaan akibat adanya sabotase, yang bisa dilakukan oleh orang luar ataupun dari dalam pabrik, biasanya hal ini akan sulit untuk diatasi atau dicegah, namun faktor ini frekuensinya sangat kecil dengan faktor penyebab lainnya.
1.4       Penanggulangan
            Mencegah & menanggulangi kecelakaan yg lain:
1.         Pencegahan kecelakaan
a.         Menerapkan peraturan perundangan dengan penuh disiplin.
b.         Menerapkan standarisasi kerja yang telah digunakan secara resmi.
c.         Pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja (calon pekerja) untuk mengetahui apakah calon pekerja tersebut serasi dengan pekerjaan barunya, baik secara fisik maupun mental.
d.         Pemeriksaan kesehatan berkala/ulangan, yaitu untuk mengeva-luasi apakah faktor-faktor penyebab itu telah menimbulkan gangguan pada pekerja.
e.         Melakukan pengawasan dengan baik.
f.          Memasang tanda-tanda peringatan.
g.         Melakukan pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat.
h.         Pemasangan label dan tanda peringatan.
i.          Pengolahan, pengangkutan dan penyimpanan harus sesuai dengan
ketentuan dan aturan yang ada.         
j.          Simpanlah bahan-bahan berbahaya di tempat yang memenuhi syarat keamanan bagi penyimpanan bahan tersebut
k.         Pendidikan tentang kesehatan dan keselamatan kerja diberikan kepada para buruh secara kontinu agar mereka tetap waspada dalam menjalankan pekerjaannya.
l.          Penggunaan pakaian pelindung
m.        Isolasi terhadap operasi atau proses yang membahayakan, misalnya proses pencampuran bahan kimia berbahaya, dan pengoperasian mesin yang sangat bising.
n.         Pengaturan ventilasi setempat/lokal, agar bahan-bahan/gas sisa dapat dihisap dan dialirkan keluar.
o.         Substitusi bahan yang lebih berbahaya dengan bahan yang kurang
berbahaya atau tidak berbahaya sama sekali.
p.         Pengadaan ventilasi umum untuk mengalirkan udara ke dalam ruang 22 kerja sesuai dengan kebutuhan.