Sabtu, 19 Oktober 2019

Tugas Teknik Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Bidang Industri


TUGAS SOFTSKILL TEKNIK KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA
TENTANG K3 DI BIDANG INDUSTRI

1.1              Pengertian K3 Di Bidang Industri
Kesehatan kerja adalah merupakan bagian dari kesehatan masyarakat atau aplikasi kesehatan masyarakat didalam suatu masyarakat pekerja dan masyarakat lingkungannya (Notoadmojo, 2012).
Keselamatan kesehatan kerja adalah merupakan multidisplin ilmu yang terfokus pada penerapan prinsip alamiah dalam memahami adanya risiko yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan manusia dalam lingkungan industri ataupun lingkungan  diluar industri, selain itu keselamatan dan kesehatan kerja merupakan profesionalisme dari berbagai disiplin ilmu  yaitu fisika, kimia, biologi dan ilmu perilaku yang diaplikasikan dalam manufaktur, transportasi, penyimpanan dan penanganan bahan berbahaya (OHSAH 2003).
Organisasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja terbagi atas 2 yaitu:
1.      Organisasi Pemerintahan           
Organisasi keselamatan kerja dalam administrasi pemerintah di tingkat pusat terdapat dalam bentuk direktorat pembinaan norma keselamatan dan kesehatan kerja. Direktorat jendral perlindungan dan perawatan tenaga kerja. Fungsi-fungsi direktorat tersebut antara lain adalah :
·         melaksanakan pembinaan, pengawasan serta penyempurnaan dalam penetapan norma keselamatan kerja di bidang mekanik.
·         melakukan pembinaan, pengawasan serta penyempurnaan dalam penetapan norma keselamatan kerja di bidang listrik.
·         melakukan pembinaan, pengawasan serta penyempurnaan dalam penetapan norma keselamatan kerja di bidang uap.
·         melakukan pembinaan, pengawasan serta penyempurnaan dalam penetapan norma-norma keselamatan kerja di bidang pencegahan kebakaran.
Sub direktorat yang ada sangkut pautnya dengan keselamatan kerja di bawah direktorat tersebut membidangi keselamatan kerja mekanik, keselamatan kerja listrik, keselamatan kerja uap dan pencegahan kebakaran. Seksi-seksi di bawah keselamatan kerja mekanik adalah seksi mesin produksi, seksi pesawat tekanan, seksi pesawat transport dan angkut dan seksi pesawat umum. Di dalam sub direktorat keselamatan kerja mekanik terdapat seksi pembangkit listrik, seksi distribusi listrik dan seksi pesawat listrik.
2.      Organisasi Tingkat Perusahaan
Organisasi keselamatan kerja di tingkat perusahaan ada dua jenis, yaitu :
·         Organisasi sebagai bagian dari struktur organisasi perusahaan dan disebut bidang, bagian, dan lain-lain keselamatan kerja. Oleh karena merupakan bagian organisasi perusahaan, maka tugasnya kontinyu, pelaksanaanya menetap dan anggarannya sendiri. Kegiatan-kegiatannya biasanya cukup banyak dan efeknya terhadap keselamatan kerja adalah banyak dan baik.
·         Panitia keselamatan kerja, yang biasanya terdiri dari wakil pimpinan perusahaan, wakil buruh, teknisi keselamatan kerja, dokter perusahaan dan lain-lain. Keadannya biasanya mencerminkan panitia pada umumnya. Pembentukan panitia adalah atas dasar kewajiban undang-undang.
Tujuan keselamatan pada tingkat perusahaan adalah sebagai berikut :
·          pencegahan terjadinya kecelakaan
·          pencegahan terhjadinya penyakit-penyakit akibat kerja.
·         pencegahan atau penekanan menjadi sekecil-kecilnya terjadinya kematian akibat kecelakaan oleh karena pekerjaan.
·         pencegahan atau penekanan menjadi sekecil-kecilnya cacat akibat pekerjaan.
·         pengamatan material, konstruksi, bangunan, alat-alat kerja, mesin-mesin, pesawat-peawat, instalansi-instalansi, dan lain-lain.
·          peningkatan produktifitas kerja atas dasar tingkat keamanan kerja yang tinggi.
·          penghindaran pemborosan tenaga kerja, modal, alat-alat dan sumber produksi lainnya sewaktu bekerja.
·          pemeliharaan tempat kerja yang bersih, sehat, aman, dan nyaman.
·          peningkatan dan pengamanan produksi dalam rangka industrialisasi dan pembangunan.
Berdasarkan pengamatan dan kajian terhadap implementasi TI, khususnya di perusahaan-perusahaan Indonesia, nampaknya hal yang menjadi kunci sukses utama adalah aspek leadership atau kepemimpinan dari seorang Presiden Direktur. Pimpinan perusahaan ini harus dapat menjadi “lokomotif” yang dapat merubah paradigma pemikiran (mindset) terhadap orang-orang di dalam organisasi yang belum mengetahui manfaat strategis dari teknologi informasi bagi bisnis perusahaan.
Disamping itu, yang bersangkutan harus memiliki rencana strategis atau roadmap yang jelas terhadap pengembangan teknologi informasi di perusahaannya dan secara konsisten dan kontinyu disosialisasikan ke seluruh jajaran manajemen dan stafnya. Hal-hal semacam business plan, kebijakan (policy), masterplan, cetak biru, dan lain sebagainya dapat dijadikan sebagai alat untuk membantu manajemen dalam usahanya untuk mengembangkan TI secara holistik, efektif, dan efisien.
1.2              Alat-Alat Pendukung Keselamatan
·                      Helm Safety
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja ( K3 ) Di Bidang Industri
Berkegunaan sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung.

·                      Safety Belt
pelatihank3safetybelt
Berkegunaan sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat transportasi ataupun instrumen lain yang sejenis (mobil,pesawat, alat berat, dan lain-lain).
·                      Sepatu Karet (sepatu boot)
pelatihank3sepatukaret
Berkegunaan sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk memproteksi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
·                      Sepatu pelindung (safety shoes)
pelatihank3sepatupelindung
Seperti sepatu biasa, tapi dari terbuat dari bahan kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Berkegunaan untuk mengelakkan kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertiban benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.

·                      sarung tangan
pelatihank3sarungtangan
Berkegunaan sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan kegunaan masing-masing pekerjaan.
·                      Penutup Telinga (Ear Plug / Ear Muff)
pelatihank3penutuptelinga
Berkegunaan sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang  bising.
·                      Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses)
pelatihank3kacamatapengaman
Berkegunaan sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya mengelas).
·                      Masker (Respirator)
pelatihank3masker
Berkegunaan sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan mutu udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).
·                      Pelindung wajah (Face Shield)
pelatihank3pelindungwajah
Berkegunaan sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja ( misal pekerjaan menggerinda ).
·                      Jas Hujan (Rain Coat)
pelatihank3jashujan
Berkegunaan memproteksi dari percikan air saat bekerja ( tanda bekerja pada waktu hujan atau sedang mencuci alat ).
1.3              Resiko
Kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang jelas tidak dikehendaki dan sering kali tidak terduga semula yang dapat menimbulkan kerugian baik waktu, harta benda, atau properti maupun korban jiwa yang terjadi didalam suatu proses kerja industri atau yang berkaitan dengannya (Tarwaka, 2008).
Kecelakaan kerja tidak datang dengan sendirinya akan tetapi ada serangkaian peristiwa yang mendahului terjadinya kecelakaan tersebut, pada hakikatnya setiap kecelakaan yang terjadi pasti ada penyebabnya. Ada 2 faktor penyebab terjadinya kecelakaan yaitu :
 1.      Unsafe Action (tindakan tidak aman)
Yaitu suatu tindakan atau tingkah laku yang tidak aman sehingga dapat menyebabkan kecelakaan kerja, misalnya :
a.       Cara kerja yang tidak benar
b.      Sikap kerja yang tergesa-gesa
c.       Kekurang pengetahuan dan ketrampilan
d.      Kelelahan dan kejenuhan, dll.

2.      Unsafe Condition ( kondisi tidak aman)
Yaitu kondisi lingkungan kerja yang mengandung potensi atau faktor bahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja, antara lain :
a.       Keadaan mesin, peralatan kerja, pesawat
b.      Lingkungan kerja ; licin, panas, terlalu dingin, terlalu panas, berdebu, dan terdapat bahan beracun dan berbahaya.

Potensi bahaya merupakan suatu keadaan yang memungkinkan atau berpotensi terjadinya kejadian kecelakaan berupa cidera, penyakit, kematian, kerusakan atau kemampuan melaksanakan fungsi operasional yang telah ditetapkan.
Identifikasi potensi bahaya di tempat kerja yang beresiko menyebabkan terjadinya kecelakaan antara lain disebabkan oleh beberapa faktor (Tarwaka, 2008) yaitu :
1)      Kegagalan komponen, antara lain berasal dari :
a.      Kegagalan yang bersifat mekanis.
b.      Kegagalan sistem pengaman yang disediakan.
c.      Kegagalan operasional peralatan kerja yang digunakan.
2)      Kondisi yang menyimpang dari suatu pekerjaan, yang bisa terjadi akibat :
a.      Kegagalan pengawasan atau monitoring.
b.      Kegagalan pemakaian dari bahan baku.
c.  Terjadinya pembentukan bahan antara, bahan sisa dan sampah berbahaya.
3)      Kesalahan manusia dan organisasi
a.      Kesalahan operator atau manusia.
b.      Kesalahan sistem pengaman.
c.      Kesalahan dalam mencampur bahan produksi berbahaya.
d.      Kesalahan komunikasi.
e.       Melakukan pekerjaan yang tidak sah atau tidak sesuai prosedur kerja aman.
4)         Pengaruh kecelakaan dari luar, yaitu terjadinya kecelakaan dalam suatu      industri akibat kecelakaan lain yang terjadi di luar pabrik, seperti :
a.      Kecelakaan pada waktu pengangkutan produk.
b.      Kecelakaan pada stasiun pengisian bahan.
c.      Kecelakaan pada pabrik disekitarnya, dll.
5)         Kecelakaan akibat adanya sabotase, yang bisa dilakukan oleh orang luar ataupun dari dalam pabrik, biasanya hal ini akan sulit untuk diatasi atau dicegah, namun faktor ini frekuensinya sangat kecil dengan faktor penyebab lainnya.
1.4       Penanggulangan
            Mencegah & menanggulangi kecelakaan yg lain:
1.         Pencegahan kecelakaan
a.         Menerapkan peraturan perundangan dengan penuh disiplin.
b.         Menerapkan standarisasi kerja yang telah digunakan secara resmi.
c.         Pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja (calon pekerja) untuk mengetahui apakah calon pekerja tersebut serasi dengan pekerjaan barunya, baik secara fisik maupun mental.
d.         Pemeriksaan kesehatan berkala/ulangan, yaitu untuk mengeva-luasi apakah faktor-faktor penyebab itu telah menimbulkan gangguan pada pekerja.
e.         Melakukan pengawasan dengan baik.
f.          Memasang tanda-tanda peringatan.
g.         Melakukan pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat.
h.         Pemasangan label dan tanda peringatan.
i.          Pengolahan, pengangkutan dan penyimpanan harus sesuai dengan
ketentuan dan aturan yang ada.         
j.          Simpanlah bahan-bahan berbahaya di tempat yang memenuhi syarat keamanan bagi penyimpanan bahan tersebut
k.         Pendidikan tentang kesehatan dan keselamatan kerja diberikan kepada para buruh secara kontinu agar mereka tetap waspada dalam menjalankan pekerjaannya.
l.          Penggunaan pakaian pelindung
m.        Isolasi terhadap operasi atau proses yang membahayakan, misalnya proses pencampuran bahan kimia berbahaya, dan pengoperasian mesin yang sangat bising.
n.         Pengaturan ventilasi setempat/lokal, agar bahan-bahan/gas sisa dapat dihisap dan dialirkan keluar.
o.         Substitusi bahan yang lebih berbahaya dengan bahan yang kurang
berbahaya atau tidak berbahaya sama sekali.
p.         Pengadaan ventilasi umum untuk mengalirkan udara ke dalam ruang 22 kerja sesuai dengan kebutuhan.