TUGAS
SOFTSKILL TEKNIK KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA
TENTANG
K3 DI BIDANG INDUSTRI
1.1
Pengertian
K3 Di Bidang Industri
Kesehatan kerja
adalah merupakan bagian dari kesehatan masyarakat atau aplikasi kesehatan
masyarakat didalam suatu masyarakat pekerja dan masyarakat lingkungannya
(Notoadmojo, 2012).
Keselamatan
kesehatan kerja adalah merupakan multidisplin ilmu yang terfokus pada penerapan
prinsip alamiah dalam memahami adanya risiko yang mempengaruhi kesehatan dan
keselamatan manusia dalam lingkungan industri ataupun lingkungan diluar industri, selain itu keselamatan dan
kesehatan kerja merupakan profesionalisme dari berbagai disiplin ilmu yaitu fisika, kimia, biologi dan ilmu perilaku
yang diaplikasikan dalam manufaktur, transportasi, penyimpanan dan penanganan
bahan berbahaya (OHSAH 2003).
Organisasi Kesehatan dan Keselamatan
Kerja terbagi atas 2 yaitu:
1. Organisasi Pemerintahan
Organisasi
keselamatan kerja dalam administrasi pemerintah di tingkat pusat terdapat dalam
bentuk direktorat pembinaan norma keselamatan dan kesehatan kerja. Direktorat
jendral perlindungan dan perawatan tenaga kerja. Fungsi-fungsi direktorat
tersebut antara lain adalah :
· melaksanakan pembinaan, pengawasan
serta penyempurnaan dalam penetapan norma keselamatan kerja di bidang mekanik.
· melakukan pembinaan, pengawasan serta
penyempurnaan dalam penetapan norma keselamatan kerja di bidang listrik.
· melakukan pembinaan, pengawasan serta
penyempurnaan dalam penetapan norma keselamatan kerja di bidang uap.
· melakukan pembinaan, pengawasan serta
penyempurnaan dalam penetapan norma-norma keselamatan kerja di bidang
pencegahan kebakaran.
Sub
direktorat yang ada sangkut pautnya dengan keselamatan kerja di bawah
direktorat tersebut membidangi keselamatan kerja mekanik, keselamatan kerja
listrik, keselamatan kerja uap dan pencegahan kebakaran. Seksi-seksi di bawah
keselamatan kerja mekanik adalah seksi mesin produksi, seksi pesawat tekanan,
seksi pesawat transport dan angkut dan seksi pesawat umum. Di dalam sub
direktorat keselamatan kerja mekanik terdapat seksi pembangkit listrik, seksi
distribusi listrik dan seksi pesawat listrik.
2. Organisasi Tingkat Perusahaan
Organisasi
keselamatan kerja di tingkat perusahaan ada dua jenis, yaitu :
· Organisasi sebagai bagian dari
struktur organisasi perusahaan dan disebut bidang, bagian, dan lain-lain
keselamatan kerja. Oleh karena merupakan bagian organisasi perusahaan, maka
tugasnya kontinyu, pelaksanaanya menetap dan anggarannya sendiri. Kegiatan-kegiatannya
biasanya cukup banyak dan efeknya terhadap keselamatan kerja adalah banyak dan
baik.
· Panitia keselamatan kerja, yang
biasanya terdiri dari wakil pimpinan perusahaan, wakil buruh, teknisi
keselamatan kerja, dokter perusahaan dan lain-lain. Keadannya biasanya
mencerminkan panitia pada umumnya. Pembentukan panitia adalah atas dasar
kewajiban undang-undang.
Tujuan
keselamatan pada tingkat perusahaan adalah sebagai berikut :
· pencegahan terjadinya kecelakaan
· pencegahan terhjadinya
penyakit-penyakit akibat kerja.
· pencegahan atau penekanan menjadi
sekecil-kecilnya terjadinya kematian akibat kecelakaan oleh karena pekerjaan.
· pencegahan atau penekanan menjadi
sekecil-kecilnya cacat akibat pekerjaan.
· pengamatan material, konstruksi, bangunan,
alat-alat kerja, mesin-mesin, pesawat-peawat, instalansi-instalansi, dan
lain-lain.
· peningkatan produktifitas kerja atas
dasar tingkat keamanan kerja yang tinggi.
· penghindaran pemborosan tenaga kerja,
modal, alat-alat dan sumber produksi lainnya sewaktu bekerja.
· pemeliharaan tempat kerja yang
bersih, sehat, aman, dan nyaman.
· peningkatan dan pengamanan produksi
dalam rangka industrialisasi dan pembangunan.
Berdasarkan
pengamatan dan kajian terhadap implementasi TI, khususnya di
perusahaan-perusahaan Indonesia, nampaknya hal yang menjadi kunci sukses utama
adalah aspek leadership atau kepemimpinan dari seorang Presiden Direktur.
Pimpinan perusahaan ini harus dapat menjadi “lokomotif” yang dapat merubah
paradigma pemikiran (mindset) terhadap orang-orang di dalam organisasi yang
belum mengetahui manfaat strategis dari teknologi informasi bagi bisnis
perusahaan.
Disamping
itu, yang bersangkutan harus memiliki rencana strategis atau roadmap yang jelas
terhadap pengembangan teknologi informasi di perusahaannya dan secara konsisten
dan kontinyu disosialisasikan ke seluruh jajaran manajemen dan stafnya. Hal-hal
semacam business plan, kebijakan (policy), masterplan, cetak biru, dan lain
sebagainya dapat dijadikan sebagai alat untuk membantu manajemen dalam usahanya
untuk mengembangkan TI secara holistik, efektif, dan efisien.
1.2
Alat-Alat
Pendukung Keselamatan
·
Helm Safety

Berkegunaan
sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung.
·
Safety Belt

Berkegunaan
sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat transportasi ataupun instrumen
lain yang sejenis (mobil,pesawat, alat berat, dan lain-lain).
·
Sepatu Karet (sepatu boot)

Berkegunaan
sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur.
Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk memproteksi kaki dari benda tajam atau
berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
·
Sepatu pelindung (safety shoes)

Seperti
sepatu biasa, tapi dari terbuat dari bahan kulit dilapisi metal dengan sol dari
karet tebal dan kuat. Berkegunaan untuk mengelakkan kecelakaan fatal yang
menimpa kaki karena tertiban benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia,
dsb.
·
sarung tangan

Berkegunaan
sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang
dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan
dengan kegunaan masing-masing pekerjaan.
·
Penutup Telinga (Ear Plug / Ear
Muff)

Berkegunaan sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang bising.
·
Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses)

Berkegunaan
sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya mengelas).
·
Masker (Respirator)

Berkegunaan sebagai penyaring udara yang dihirup saat
bekerja di tempat dengan mutu udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).
·
Pelindung wajah (Face Shield)

Berkegunaan
sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja ( misal
pekerjaan menggerinda ).
·
Jas Hujan (Rain Coat)

Berkegunaan
memproteksi dari percikan air saat bekerja ( tanda bekerja pada waktu hujan
atau sedang mencuci alat ).
1.3
Resiko
Kecelakaan
kerja adalah suatu kejadian yang jelas tidak dikehendaki dan sering kali tidak
terduga semula yang dapat menimbulkan kerugian baik waktu, harta benda, atau properti
maupun korban jiwa yang terjadi didalam suatu proses kerja industri atau yang
berkaitan dengannya (Tarwaka, 2008).
Kecelakaan
kerja tidak datang dengan sendirinya akan tetapi ada serangkaian peristiwa yang
mendahului terjadinya kecelakaan tersebut, pada hakikatnya setiap kecelakaan
yang terjadi pasti ada penyebabnya. Ada 2 faktor penyebab terjadinya kecelakaan
yaitu :
1.
Unsafe Action (tindakan tidak aman)
Yaitu suatu tindakan atau tingkah laku yang tidak aman sehingga dapat
menyebabkan kecelakaan kerja, misalnya :
a. Cara kerja yang tidak benar
b. Sikap kerja yang tergesa-gesa
c. Kekurang pengetahuan dan
ketrampilan
d. Kelelahan dan kejenuhan, dll.
2. Unsafe Condition ( kondisi tidak aman)
Yaitu kondisi lingkungan kerja yang mengandung potensi atau faktor bahaya
yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja, antara lain :
a. Keadaan mesin, peralatan
kerja, pesawat
b. Lingkungan kerja ; licin, panas, terlalu
dingin, terlalu panas, berdebu, dan terdapat bahan beracun dan berbahaya.
Potensi
bahaya merupakan suatu keadaan yang memungkinkan atau berpotensi terjadinya
kejadian kecelakaan berupa cidera, penyakit, kematian, kerusakan atau kemampuan
melaksanakan fungsi operasional yang telah ditetapkan.
Identifikasi
potensi bahaya di tempat kerja yang beresiko menyebabkan terjadinya kecelakaan
antara lain disebabkan oleh beberapa faktor (Tarwaka, 2008) yaitu :
1) Kegagalan komponen, antara lain berasal
dari :
a. Kegagalan yang bersifat
mekanis.
b. Kegagalan sistem pengaman
yang disediakan.
c. Kegagalan operasional
peralatan kerja yang digunakan.
2) Kondisi yang menyimpang dari suatu
pekerjaan, yang bisa terjadi akibat :
a. Kegagalan
pengawasan atau monitoring.
b.
Kegagalan pemakaian dari bahan baku.
c. Terjadinya
pembentukan bahan antara, bahan sisa dan sampah berbahaya.
3) Kesalahan manusia dan organisasi
a. Kesalahan
operator atau manusia.
b.
Kesalahan sistem pengaman.
c. Kesalahan
dalam mencampur bahan produksi berbahaya.
d.
Kesalahan komunikasi.
e. Melakukan
pekerjaan yang tidak sah atau tidak sesuai prosedur kerja aman.
4) Pengaruh kecelakaan dari luar, yaitu
terjadinya kecelakaan dalam suatu industri
akibat kecelakaan lain yang terjadi di luar pabrik, seperti :
a. Kecelakaan pada waktu pengangkutan produk.
b. Kecelakaan pada stasiun pengisian bahan.
c. Kecelakaan pada pabrik disekitarnya, dll.
5) Kecelakaan
akibat adanya sabotase, yang bisa dilakukan oleh orang luar ataupun dari dalam
pabrik, biasanya hal ini akan sulit untuk diatasi atau dicegah, namun faktor
ini frekuensinya sangat kecil dengan faktor penyebab lainnya.
1.4 Penanggulangan
Mencegah
& menanggulangi kecelakaan yg lain:
1. Pencegahan kecelakaan
a. Menerapkan peraturan perundangan dengan
penuh disiplin.
b. Menerapkan standarisasi kerja yang
telah digunakan secara resmi.
c. Pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja
(calon pekerja) untuk mengetahui apakah calon pekerja tersebut serasi dengan
pekerjaan barunya, baik secara fisik maupun mental.
d. Pemeriksaan kesehatan berkala/ulangan,
yaitu untuk mengeva-luasi apakah faktor-faktor penyebab itu telah menimbulkan
gangguan pada pekerja.
e. Melakukan pengawasan dengan baik.
f. Memasang tanda-tanda peringatan.
g. Melakukan pendidikan dan penyuluhan
kepada masyarakat.
h. Pemasangan label dan tanda peringatan.
i. Pengolahan, pengangkutan dan penyimpanan
harus sesuai dengan
ketentuan dan aturan yang ada.
j. Simpanlah
bahan-bahan berbahaya di tempat yang memenuhi syarat keamanan bagi penyimpanan
bahan tersebut
k. Pendidikan tentang kesehatan dan
keselamatan kerja diberikan kepada para buruh secara kontinu agar mereka tetap
waspada dalam menjalankan pekerjaannya.
l. Penggunaan pakaian pelindung
m. Isolasi terhadap operasi atau proses
yang membahayakan, misalnya proses pencampuran bahan kimia berbahaya, dan
pengoperasian mesin yang sangat bising.
n. Pengaturan ventilasi setempat/lokal,
agar bahan-bahan/gas sisa dapat dihisap dan dialirkan keluar.
o. Substitusi bahan yang lebih berbahaya
dengan bahan yang kurang
berbahaya atau tidak berbahaya sama sekali.
p. Pengadaan ventilasi umum untuk
mengalirkan udara ke dalam ruang 22 kerja sesuai dengan kebutuhan.