Sabtu, 19 Oktober 2019

Teknik Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Bidang Kontruksi


TUGAS SOFTSKILL TEKNIK KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA
TENTANG K3 DI BIDANG KONSTRUKSI

1.1              Pengertian K3 Di Bidang Konstruksi
Dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, pelaksanaannya bisa saja berpotensi terjadinya kecelakaan konstruksi yang membahayakan keselamatan pekerja, keselamatan publik, keselamatan harta benda, dan keselamatan lingkungan sehingga untuk menjamin keselamatan pekerjaan konstruksi perlu membentuk Komite Keselamatan Konstruksi.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi yang selanjutnya disingkat K3 Konstruksi adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi.
Untuk menerapkan Sistem Manajemen K3 pada setiap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi maka dibentuklah Komite Keselamatan Konstruksi.
Pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangan Komite Keselamatan Konstruksi sesuai dengan Permen PU Nomor 02/PRT/M/2018 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum meliputi:
a. potensi bahaya tinggi;dan/atau
b. mengalami kecelakaan konstruksi yang dapat menimbulkan hilangnya nyawa orang;
1.2       Alat-Alat Pendukung Keselamatan
1. Pakaian Kerja
pakaian-kerja
Tujuan pemakaian pakaian kerja adalah melindungi badan manusia terhadap pengaruh-pengaruh yang kurang sehat atau yang bisa melukai badan. Megingat karakter lokasi proyek konstruksi yang pada umumnya mencerminkan kondisi yang keras maka selayakya pakaian kerja yang digunakan juga tidak sama dengan pakaian yang dikenakan oleh karyawan yang bekerja di kantor. Perusahaan yang mengerti betul masalah ini umumnya menyediakan sebanyak 3 pasang dalam setiap tahunnya.
2. Sepatu Kerja
sepatu-kerja
Sepatu kerja (safety shoes) merupakan perlindungan terhadap kaki. Setiap pekerja konstruksi perlu memakai sepatu dengan sol yang tebal supaya bisa bebas berjalan dimana-mana tanpa terluka oleh benda-benda tajam atau kemasukan oleh kotoran dari bagian bawah. Bagian muka sepatu harus cukup keras supaya kaki tidak terluka kalau tertimpa benda dari atas.
3. Kacamata Kerja
kaca-mata1
Kacamata pengaman digunakan untuk melidungi mata dari debu kayu, batu, atau serpih besi yang beterbangan di tiup angin. Mengingat partikel-partikel debu berukuran sangat kecil yang terkadang tidak terlihat oleh mata. Oleh karenanya mata perlu diberikan perlindungan. Biasanya pekerjaan yang membutuhkan kacamata adalah mengelas.
4. Sarung Tangan
sarung-tangan
Sarung tanga sangat diperlukan untuk beberapa jenis pekerjaan. Tujuan utama penggunaan sarung tangan adalah melindungi tangan dari benda-benda keras dab tajam selama menjalankan kegiatannya. Salah satu kegiatan yang memerlukan sarung tangan adalah mengangkat besi tulangan, kayu. Pekerjaan yang sifatnya berulang seperti medorong gerobag cor secara terus-meerus dapat mengakibatkan lecet pada tangan yang bersentuhan dengan besi pada gerobag.
5. Helm
helmet
Helm (helmet) sangat pentig digunakan sebagai pelindug kepala, dan sudah merupakan keharusan bagi setiap pekerja konstruksi untuk mengunakannya dengar benar sesuai peraturan. Helm ini diguakan untuk melindungi kepala dari bahaya yang berasal dari atas, misalnya saja ada barang, baik peralatan atau material konstruksi yang jatuh dari atas. Memang, sering kita lihat kedisiplinan para pekerja untuk menggunakannya masih rendah yang tentunya dapat membahayakan diri sendiri.
6. Sabuk Pengaman
sabuk-kerja
Sudah selayaknya bagi pekerja yang melaksanakan kegiatannya pada ketinggian tertentu atau pada posisi yang membahayakan wajib mengenakan tali pengaman atau safety belt. Fungsi utama talai penganman ini dalah menjaga seorang pekerja dari kecelakaan kerja pada saat bekerja, misalnya saja kegiatan erection baja pada bangunan tower.
7. Penutup Telinga
penutup-telinga
Alat ini digunakan untuk melindungi telinga dari bunyi-bunyi yang dikeluarkan oleh mesin yang memiliki volume suara yang cukup keras dan bising. Terkadang efeknya buat jangka panjang, bila setiap hari mendengar suara bising tanpa penutup telinga ini.
            8. Masker
masker
Pelidung bagi pernapasan sangat diperlukan untuk pekerja konstruksi mengingat kondisi lokasi proyek itu sediri. Berbagai material konstruksi berukuran besar sampai sangat kecil yang merupakan sisa dari suatu kegiatan, misalnya serbuk kayu sisa dari kegiatan memotong, mengampelas, mengerut kayu.
9. Tangga
tangga
Tangga merupakan alat untuk memanjat yang umum digunakan. Pemilihan dan penempatan alat ini untuk mecapai ketinggian tertentu dalam posisi aman harus menjadi pertimbangan utama.
10. P3K
p3k
Apabila terjadi kecelakaan kerja baik yang bersifat ringan ataupun berat pada pekerja konstruksi, sudah seharusnya dilakukan pertolongan pertama di proyek. Untuk itu, pelaksana konstruksi wajib menyediakan obat-obatan yang digunakan untuk pertolongan pertama.
1.3        Risiko
K3 atau Keselamatan, Kesehatan Kerja ialah suatu kondisi atau faktor yang harus di wujudkan di tempat kerja guna melindungi tenaga kerja dari kecelakaan maupun penyakit yang menyerang tenaga kerja, dengan menggunakan teknologi pencegahan kecelakaan. Banyak di temui logo maupun poster  K3 di sekitar wilayah proyek konstruksi, industry, tambang dan banyak lagi.  Tetapi semua poster itu hanyalah dekorasi semata, dilihat dari Meningkatnya jumlah kecelakaan kerja. Seperti yang di katakan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri mengatakan, "Sepanjang tahun 2018 lalu telah terjadi 157.313 kasus kecelakaan kerja, atau meningkat dibandingkan kasus kecelakaan kerja yang terjadi tahun 2017 sebesar 123 ribu kasus".
Kurangnya kesadaran akan pentingnya K3 di kalangan pekerja maupun pemilik proyek membuat meningkatnya resiko kecelakaan kerja akhir-akhir ini. Hal ini dapat menurunkan tingkat produktivitas karyawan. Pada umumnya kecelakaan kerja disebabkan oleh dua faktor yaitu manusia dan lingkungan. Faktor manusia yaitu tindakan tidak aman dari manusia seperti sengaja melanggar peraturan keselamatan kerja yang telah ditetapkan atau rendahnya tingkat pendidikan tenaga kerja aktif (kerja lapangan) sehingga memiliki tingkat keterampilan yang rendah (tidak kompeten) di bidangnya. Sedangkan faktor lingkungan yaitu keadaan tidak aman yang muncul dari lingkungan kerja yang menyangkut situasi dan keadaan yang terjadi di sekitar tempat kerja (lokasi proyek).
Perusahaan harus benarbenar menjaga keselamatan dan kesehatan pekerjanya dengan membuat aturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja yang dilaksanakan oleh seluruh pekerja dan pimpinan perusahaan. Perlindungan tenaga kerja dari bahaya dan penyakit akibat kerja atau akibat dari lingkungan kerja sangat dibutuhkan oleh pekerja, agar pekerja merasa aman dan nyaman dalam menyelesaikan pekerjaannya. Tenaga kerja yang sehat akan bekerja produktif, sehingga diharapkan produktivitas kerja meningkat.
Jika keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di abaikan oleh perusahaan maka dapat menimbulkan resiko pada perusahaan tersebut berupa keselamatan dan jiwa pekerja, kerusakan harta benda atau property, dan lain-lain. Yang dimaksud resiko keselamatan dan jiwa pekerja ialah dimana perusahaan menanggung biaya pengobatan dan kompensasi pada pekerja yang terluka beserta keluarganya. Kemudian resiko kerusakan property ialah rusaknya aset penting perusahaan yang menyebabkan besarnya kerugian yang di alami oleh perusahaan. Sedangkan resiko lainnya ialah pencemaran nama baik perusahaan yang biasanya karena telah terjadi suatu aksiden maupun insiden pada perusahaan itu, sehingga menurunnya tinkat kepercayaan konsumen ataupun owner pada perusahaan.
Untuk menghindari semua resiko itu diperlukan manejemen resiko K3 yaitu, proses manejemen ukuran kemungkinan kerugian terhadap keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia dan lingkungan yang dimulai dari kegiatan mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko dan mengendalikan risiko. Penilaian Tingkat Risiko K3 Konstruksi dapat dilakukan dengan memadukan nilai kekerapan/frekuensi terjadinya peristiwa bahaya K3 dengan keparahan/kerugian/dampak kerusakan yang ditimbulkannya.

1.4        Penanggulangan
·         Menugaskan kepada personil khusus yang bertanggung jawab memanajemen kecelakaan, kesehatan serta kebersihan lingkungan kerja (K3)
·         Memasang rambu-rambu peringatan semisal bas benda jatuh, awas listrik, awas lubang Void, serta rambu proyek yang lainnya.
·         Menggunakan alat keselamatan kerja sebagai perlindungan diri semisal Sepatu Safety (Safety Shoes), sabuk pengaman, Helm proyek atau Safety Helmet (Helm Safety) serta penutup kuping sebagai pelindung diri terhadap suara bising mesin.
·         Memberikan penyuluhan sesering mungkin dengan mengumpulkan seluruh pekerja sehingga bisa mengarahkan serta mengingatkan mengenai bahaya kecelakaan proyek serta himbauan supaya untuk berhati-hati dalam bekerja.
·         Menutup lubang Void serta memberi Ralling sementara di pinggirnya, pemasangan Ralling pun dipasang di area tepi struktur gedung supaya pekerja aman dari bahaya jatuh dari ketinggian.
·         Mewajibkan serta menugaskan personel khusus guna mengontrol pekerja apakah sudah mengenakan alat pengaman diri (APD) atau belum.
·         Membersihkan area kerja sesering mungkin, sebab selain menimbulkan suasana kerja yang menyenangkan juga akan terhindar dari risiko terkena benda berserakan yang bisa membahayakan kaki.
·         Pada pekerjaan bidang pengecoran beton mesti dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu apakah bekisting telah terpasang kuat atau belum serta sambungan besi ruangan sudah terpasang dengan benar atau belum.
·         Menyediakan area khusus untuk merokok supaya pekerja tidak merokok di sembarang tempat yang bisa mengakibatkan kebakaran.
·         Memasang Alat Pemadam Api Ringan (APAR) pada area proyek yang dianggap menimbulkan terjadinya kebakaran.
·         Menaruh semua perlengkapan serta peralatan proyek dengan rapi serta aman dan tidak berserakan.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar