K3 BIDANG PERTAMBANGAN
1.
Pengertian
Keselamatan dan kesehatan kerja
difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan
kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia
pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera.
Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan
penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan
penyakit akibat kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak
dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan
pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan
intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di
lingkungan kerja.
Hal tersebut juga mengakibatkan
meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan
yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya. Sejalan dengan itu,
perkembangan pembangunan yang dilaksanakan tersebut maka disusunlah UU No.14 tahun
1969 tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami
perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003,
dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan
atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang
sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama. Untuk mengantisipasi
permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di
bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya
yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak
memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada.
Peraturan tersebut adalah Undang-undang
No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala
lingkungan kerja, baik di darat, didalam
tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayah
kekuasaan hukum Republik Indonesia. Undang-undang tersebut juga mengatur
syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan,
pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan,
pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk tekhnis dan aparat produksi
yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Walaupun sudah banyak peraturan yang
diterbitkan, namun pada pelaksaannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya
karena terbatasnya personil pengawasan, sumber daya manusia K3 serta sarana
yang ada. Oleh karena itu, masih diperlukan upaya untuk memberdayakan
lembaga-lembaga K3 yang ada di masyarakat, meningkatkan sosialisasi dan
kerjasama dengan mitra sosial guna membantu pelaksanaan pengawasan norma K3
agar terjalan dengan baik.
2.
Alat-alat Pendukung Keselamatan
Safety Helmet (Helm Pengaman)

Fungsi helm pengaman yang paling utama
adalah untuk melindungi kepala dari jatuhan dan benturan benda secara langsung.
Perlengkapan keselamatan ini merupakan perlengkapan yang cukup vital bagi para
pekerja didunia Pertambangan dan Perminyakan. Safety Helmet sangat menolong
pekerja karena sifatnya yang melindungi kepala dari bahaya terbentur benda
keras seperti pipa besi ataupun batu yang jatuh selama para pekerja berada
diarea kerja. Safety Helmet memiliki berbagai desain yang memiliki bentuk berbeda
sesuai dengan fungsinya masing-masing. Selain itu, warna helmet yang digunakan
menunjukkan jenis pekerjaannya.
Safety Vest (Rompi Reflektor)

Rompi ini diengkapi dengan iluminator,
yaitu sebuah bahan yang dapat berpendar jika terkena cahaya. Bahan berpendar
ini akan memudahkan dalam mengenali posisi pekerja ketika berada di kegelapan.
Umumnya didunia Pertambangan, operasional berlangsung selama 24 jam dimana
kecenderungan kecelakaan kerja terjadi dimalam hari. Hal ini biasanya
disebabkan penerangan di area tambang tidak begitu baik, sehingga seringkali
pekerja yang berada didalam area tambang tidak terlihat. Rompi reflektor ini
menjadi penting untuk mencegah hal yang tidak diinginkan seperti
tertabrak/terlindas oleh kendaraan alat berat.
Safety Shoes (Sepatu Pengaman)

Safety Shoes bentuknya seperti sepatu
biasa, tetapi terbuat dari bahan kulit yang dilapisi metal dengan sol dari
karet tebal dan kuat. Safety Shoes berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal
yang menimpa kaki seperti tertimpa benda tajam atau benda berat, benda panas,
cairan kimia, dsb.
Safety Goggles/Glasses (Kacamata
Pengaman

Kacamata pengaman ini berbeda dari
kacamata pada umumnya. Perbedaanya terletak pada lensa/kaca yang menutupi mata
secara menyeluruh, termasuk bagian samping yang tidak terlindungi oleh kacamata
biasa. Dengan menggunakan safety Goggles/Glasses ini, pekerja terhindar dari
terpaan debu diarea Pertambangan ataupun cipratan dari minyak saat proses
drilling. Kacamata ini memiliki bermacam jenis tergantung keperluan dan jenis
pekerjaannya. Untuk orang berkacamata minus atau plus, disediakan lensa khusus
sesuai dengan kebutuhan yang bersangkutan. Yang pasti, lensa ini tidak boleh
terbuat dari kaca, karena jika terjadi benturan dan lensa pecah, serpihan kaca
malah akan membahayakan penggunanya.
Safety Masker/masker respirator
(Penyaring Udara)

Safety Masker berfungsi sebagai
penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara buruk
(misal berdebu, beracun, dsb). Di berbagai area pertambangan banyak bertaburan
debu, yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan pada pernafasan dalam jangka
waktu yang panjang. Ada berbagai jenis masker yang tersedia, mulai dari masker
debu hingga masker khusus dalam menghadapi bahan kimia yang mudah menguap.
Safety Gloves (Sarung Tangan Pengaman)

Berfungsi sebagai alat pelindung tangan
pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera
tangan. Penggunaan Safety Gloves menjadi hal yang wajib digunakan didunia
pertambangan. Hal ini dikarenakan para pekerja banyak berinteraksi (menyentuh)
benda2 yang panas, tajam, ataupun yang beresiko terluka tergores saat melakukan
pekerjaannya. Penggunaan safety gloves pun beragam sesuai dengan jenis
pekerjaannya. Ada safety gloves khusus pekerjaan seperti mekanik/montir, ada
yang khusus untuk pekerjaan yang berhubungan dengan bahan kimia, ataupun
pekerjaan seperti pengelasan.
Ear Plugs (Pengaman Telinga)

Ear Plugs berfungsi sebagai alat
pelindung yang dilekatkan di telinga pada saat bekerja di tempat yang bising.
Ear plugs merupakan alat pelindung pendengaran dari kebisingan. Penggunaan
earplug ini mencegah pekerja mengalami gangguan pendengaran seperti penurunan
pendengaran akibat terpapar kebisingan sewaktu bekerja di area kerja yang
memiliki tingkat kebisingan yang tinggi atau bekerja dengan peralatan yang
mengeluarkan kebisingan tinggi. Umumnya alat pendengaran kita hanya mampu
menahan besaran kebisingan sampai dengan 80-85 dB. Ear plugs pun memiliki
berbagai ragam bentuk dan jenis sesuai dengan peruntukkannya dalam pekerjaan.
Lampu Kepala

Alat keselamatan ini biasanya khusus digunakan pada
penambangan bawah tanah (underground). Malam dan siang hari di terowongan tak
ada bedanya, sama-sama gelap. Itulah sebabnya, lampu kepala wajib dikenakan.
Lampu ini bisa bertenaga aki (elemen basah) atau baterai (elemen kering) yang
digantung di pinggang. Dibandingkan dengan baterai, aki memiliki beberapa
kelemahan, selain ukuran dan bobot aki yang lebih berat, cairan asam sulfat
yang bocor dapat merusak pakaian.
Self Rescuer

Dalam kondisi darurat akibat kebakaran
atau ditemukannya gas beracun, alat inilah yang dapat mennjadi penyelamat bagi
para pekerja. Alat ini dirancang dapat memasok oksigen secara mandiri kepada
pekerja. Tidak lama memang, tapi ini diharapkan memberikan cukup waktu bagi
pekerja untuk mencari jalan keluar atau mencapai tempat pengungsian yang lebih
permanen.
Safety Boot (Sepatu Boot)

Pada kondisi area pertambangan yang
umumnya licin dan berlumpur, sepatu boot menjadi kebutuhan pokok. Sepatu pendek
hanya akan menyebabkan kaki terbenam dalam lumpur. Sepatu boot juga harus
dilengkapi dengan sol berlapis logam untuk melindungi jari kaki.
Safety Harness (Tali Pengaman)

Alat ini berfungsi sebagai pengaman saat
bekerja di ketinggian. Alat ini wajib digunakan apabila bekerja pada ketinggian
lebih dari 1,8 meter.

Berfungsi sebagai alat pengaman ketika
menggunakan alat transportasi ataupun peralatan lainnya yang serupa (mobil,
alat berat, pesawat, helikopter, dsb).
Raincoat (Jas Hujan)

Berfungsi untuk melindungi pekerja dari
percikan air saat bekerja (misal bekerja pada waktu hujan atau sedang mencuci
alat). Terpapar air secara langsung dan terus menerus dapat mengakibatkan
timbulnya penyakit seperti infulensa dan demam, yang pada akhirnya akan
mengganggu optimalisasi pekerjaan dari pekerja tersebut.
Face Shield (Pelindung Wajah)

Alat ini berfungsi sebagai pelindung
wajah dari percikan benda asing saat bekerja (misal pekerjaan menggurinda dan
las). Di dunia tambang, alat ini biasanya banyak digunakan oleh para mekanik
dan welder.
Lifevest
(Pelampung)

Alat ini wajib digunakan saat kita
beraktivitas di wilayah perairan/di atas air. Biasanya untuk menjangkau suatu
lokasi tambang harus melewati perairan dengan menggunakan alat transportasi.
Alat ini harus selalu dikenakan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak
diinginkan selama perjalanan (alat transportasinya karam/terbalik). Lifevest
harus selalu rutin di periksa untuk mengecek daya ambang atau daya apungnya.
3.
Resiko
Manajemen Resiko Pertambangan adalah
suatu proses interaksi yang digunakan oleh perusahaan pertambangan untuk
mengidentifikasi,mengevaluasi,dan menanggulangi bahaya di tempat kerja guna
mengurangi resiko bahaya seperti kebakaran, ledakan, tertimbun longsoran tanah,
gas beracun, suhu yang ekstrem,dll.Jadi, manajemen resiko merupakan suatu alat
yang bila digunakan secara benar akan menghasilkan lingkungan kerja yang
aman,bebas dari ancaman bahaya di tempat kerja.
a. Ledakan
Ledakan dapat menimbulkan tekanan udara
yang sangat tinggi disertai dengan nyala api. Setelah itu akan diikuti dengan
kepulan asap yang berwarna hitam. Ledakan merambat pada lobang turbulensi udara
akan semakin dahsyat dan dapat menimbulkan kerusakan yang fatal.
b. Longsor
Longsor di pertambangan biasanya berasal
dari gempa bumi, ledakan yang terjadi di dalam tambang,serta kondisi tanah yang
rentan mengalami longsor. Hal ini bisa juga disebabkan oleh tidak adanya pengaturan
pembuatan terowongan untuk tambang.
c. Kebakaran
Bila akumulasi gas-gas yang tertahan
dalam terowongan tambang bawah tanah mengalami suatu getaran hebat, yang
diakibatkan oleh berbagai hal, seperti gerakan roda-roda mesin, tiupan angin
dari kompresor dan sejenisnya, sehingga gas itu terangkat ke udara
(beterbangan) dan kemudian membentuk awan gas dalam kondisi batas ledak
(explosive limit) dan ketika itu ada sulutan api, maka akan terjadi ledakan
yang diiringi oleh kebakaran.
4.
Penanggulangan
Pengelolaan Risiko menempati peran
penting dalam organisasi kami karena fungsi ini mendorong budaya risiko yang
disiplin dan menciptakan transparansi dengan menyediakan dasar manajemen yang
baik untuk menetapkan profil risiko yang sesuai. Manajemen Risiko bersifat
instrumental dalam memastikan pendekatan yang bijaksana dan cerdas terhadap
pengambilan risiko yang dengan demikian akan menyeimbangkan risiko dan hasil
serta mengoptimalkan alokasi modal di seluruh korporat. Selain itu, melalui
budaya manajemen risiko proaktif dan penggunaan sarana kuantitatif dan
kualitatif yang modern, kami berupaya meminimalkan potensi terhadap kemungkinan
risiko yang tidak diharapkan dalam operasional.
Pengelolaan K3 pertambangan dilakukan secara
menyeluruh baik oleh pemerintah maupun oleh perusahaan. Pengelolaan tersebut
didasarkan pada peraturan sebagai berikut:
1. UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara
2. UU No.32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah
3. UU No. 27 tahun 2003 tentang Panas bumi
4. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
5. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
6. PP No. 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas
Bumi
7. PP No.38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemprov dan Pemkab/Kota
8. PP No.19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan
Pengawasan K3 di Bidang Pertambangan
9. Permen No.06.P Tahun 1991 tentang Pemeriksaan
Keselamatan Kerja atas Instalasi, Peralatan dan Teknik Migas dan Panas Bumi
10. Permen No.02 P. Tahun 1990 tentang Keselamatan
Kerja Panas Bumi
11. Kepmen No.555.K Tahun 1995 tentang K3
Pertambangan Umum
12. Kepmen.No.2555.K Tahun 1993 tentang PIT
Pertambangan Umum.
Pengendalian risiko diperlukan untuk mengamankan
pekerja dari bahaya yang ada di tempat kerja sesuai dengan persyaratan kerja
Peran penilaian risiko dalam kegiatan pengelolaan diterima dengan baik di
banyak industri.Pendekatan ini ditandai dengan empat tahap proses pengelolaan
risiko manajemen risiko adalah sebagai berikut :
1. Identifikasi risiko adalah mengidentifikasi bahaya
dan situasi yang berpotensi menimbulkan bahaya atau kerugian (kadang-kadang
disebut ‘kejadian yang tidak diinginkan’).
2. Analisis resiko adalah menganalisis besarnya
risiko yang mungkin timbul dari peristiwa yang tidak diinginkan.
3. Pengendalian risiko ialah memutuskan langkah yang
tepat untuk mengurangi atau mengendalikan risiko yang tidak dapat diterima.
4. Menerapkan dan memelihara kontrol tindakan adalah
menerapkan kontrol dan memastikan mereka efektif.
Manajemen resiko pertambangan dimulai
dengan melaksanakan identifikasi bahaya untuk mengetahui faktor dan potensi
bahaya yang ada yang hasilnya nanti sebagai bahan untuk dianalisa, pelaksanaan
identifikasi bahaya dimulai dengan membuat Standart Operational Procedure
(SOP). Kemudian sebagai langkah analisa dilakukanlah observasi dan inspeksi.
Setelah dianalisa,tindakan selanjutnya yang perlu dilakukan adalah evaluasi
resiko untuk menilai seberapa besar tingkat resikonya yang selanjutnya untuk
dilakukan kontrol atau pengendalian resiko. Kegiatan pengendalian resiko ini
ditandai dengan menyediakan alat deteksi, penyediaan APD, pemasangan
rambu-rambu dan penunjukan personel yang bertanggung jawab sebagai pengawas.
Setelah dilakukan pengendalian resiko untuk tindakan pengawasan adalah dengan
melakukan monitoring dan peninjauan ulang bahaya atau resiko.
Manfaat Manajemen Resiko Pada Perusahaan
Pertambangan
Secara umum manfaat Manajemen Resiko pada perusahaan
pertambangan adalah sebagai berikut :
1. Menimalkan kerugian yang lebih besar
2. Meningkatkan kepercayaan pelanggan dan pemerintah
kepada perusahaan
3. Meningkatkan kepercayaan karyawan kepada
perusahaan
Teknik Pencegahan Ledakan
Guna menghindari berbagai kecelakaan
kerja pada tambang bawah tanah, terutama dalam bentuk ledakan gas perlu
dilakukan tindakan pencegahan. Tindakan pencegahan ledakan ini harus dilakukan
oleh segenap pihak yang terkait dengan pekerjaan pada tambang bawah tanah
tersebut.
Beberapa hal yang perlu dipelajari dalam rangka
pencegahan ledakan adalah :
• Pengetahuan dasar-dasar terjadinya ledakan,
membahas:
o Gas-gas yang mudah terbakar/meledak
o Karakteristik gas
o Sumber pemicu kebakaran/ledakan
• Metoda eliminasi penyebab ledakan, antara lain:
o Pengukuran konsentrasi gas
o Pengontrolan sistem ventilasi tambang
o Pengaliran gas (gas drainage)
o Penggunaan alat ukur gas
o Penyiraman air (sprinkling water)
o Pengontrolan sumber-sumber api penyebab kebakaran
dan ledakan
• Teknik pencegahan ledakan tambang
o Penyiraman air (water sprinkling)
o Penaburan debu batu (rock dusting)
o Pemakaian alat-alat pencegahan standar.
• Fasilitas pencegahan penyebaran kebakaran dan
ledakan, antara lain:
o Lokalisasi penambangan dengan penebaran debu
batuan
o Pengaliran air ke lokasi potensi kebakaran atau
ledakan
o Penebaran debu batuan agak lebih tebal pada lokasi
rawan
• Tindakan pencegahan kerusakan akibat kebakaran dan
ledakan:
o Pemisahan rute (jalur) ventilasi
o Evakuasi, proteksi diri, sistemperingatandini, dan
penyelamatansecara tim.
Sesungguhnya kebakaran tambang dan ledakan gas tidak
akan terjadi jika sistem ventilasi tambang batubara bawah tanah itu cukup baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar